Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) memandang ada tujuh tantangan dalam implementasi digital governance, diantaranya ialah menjaga integritas data, menjaga ketersediaan data, membangun Segregation of Duty (kebijakan & prosedur), mengimplementasi sistemyang sesuai dengan kebutuhan bisnis, mentranslasikan kebutuhan bisnis menjadi kebutuhan IT, menjaga keamanan sistem informasi, dan menjalankan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
"Jadi kunci sukses Digital Governance adalah sinergi antar elemen “People, Process & Technology” yang dapat menjawab kebutuhan bisnis. Lalu membangun kepercayaan di dunia digital perlu memberikan kenyamanan (UI/UX) dan keamanan bagi stakeholder, dan membangun kepercayaan di dunia digital juga perlu dilihat dari beberapa perspektif seperti dari perspektif regulator, organisasi, interaksi sosial dan individu," sebut Executive Vice President BEI, Budhi Purwanto. Baca Juga: Buka Awal Tahun 2023, BEI Sambut IPO AVIANA, Incar Dana Segar Rp 100 Miliar
Sementara itu, Pegadaian sendiri telah menyiapkan empat langkah penting dalam perlindungan data di era digital saat ini. Pertama, melakukan kajian secara menyeluruh terhadap proses bisnis di Pegadaian. Kedua, memperkuat keamanan data dengan program-program cyber security.
"Selanjutnya, membuat unit khusus yang fokus pada keamanan data contohnya adalah divisi IT Security dan divisi Data Management. Dan, terakhir pemutakhiran tata kelola data pada divisi terkait seperti pembuatan peraturan internal terkait tata kelola data, data loss prevention, mobile device management, dan lain-lain," imbuh Direktur Teknologi Informasi dan Digital Pegadaian, Teguh Wahyono.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat), Yolanda Sunaryo membeberkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. Diantaranya meliputi pengumpulan data pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum dan transparan.
Kemudian pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya, pemrosesan data pribadi dilakukan dengan menjamin hak subjek data pribadi, dan pemrosesan data pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertnaggungjawabkan.
Selanjutnya, Pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan, dan / atau penghilangan data pribadi. Baca Juga: Babak Baru Industri Startup Fintech 2023, Akankah Tech Winter Berlanjut?
"Data pribadi pengguna yang di proses oleh Rupiah Cepat adalah hanya terbatas pada data pribadi yang diberikan oleh pengguna dan telah mendapatkan persetujuan tertulis (CONSENT) dari pengguna melalui aplikasi Rupiah Cepat yang meliputi data KTP & biometric, informasi pekerjaan, kontak darurat, dan informasi tambahan berupa data pendukung lainnya," ungkap Yolanda.
Tak ketinggalan, Head of Business Development Faspay, Vincent juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung sangat mendukung ekosistem tata kelola digital di Indonesia. Salah satu upayanya ialah dengan memberikan solusi pembayaran online yang akan membantu pemilik bisnis untuk menerima pembayaran online melalui berbagai pilihan pembayaran, dan penagihan invoice digital dan link pembayaran online kepada customer, tanpa harus memiliki aplikasi atau website.
"Untuk meningkatkan kepercayaan para pelaku usaha, Faspay melakukan audit tahunan & memiliki sertifikasi PCI-DSS Level 1 yang menjamin keamanan transaksi kartu kredit (perlindungan data pribadi), dan mengikuti aturan terbaru Bank Indonesia (BI) yaitu Standarisasi Open Application Programming Interfaces (API) Pembayaran (SNAP) BI," terangnya.
Selain menghadirkan berbagai narasumber yang kompeten di bidangnya, webinar Warta Ekonomi ini juga terselenggara berkat dukungan dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement