Kredit Foto: Suara.com/Yasir
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata Paris.
Meskipun demikian, JPU juga menilai ada hal yang meringankan pada diri Bharada E.
Di antaranya ialah Bharada E tidak pernah dihukum. Selain itu, Bharada E juga bersikap sopan selama persidangan. Faktor lain yang meringankan ialah Bharada E bersikap kooperatif dan menyesali perbuatannya.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ucap Paris. (ant)
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Bayu Muhardianto