“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata Paris.
Meskipun demikian, JPU juga menilai ada hal yang meringankan pada diri Bharada E.
Di antaranya ialah Bharada E tidak pernah dihukum. Selain itu, Bharada E juga bersikap sopan selama persidangan. Faktor lain yang meringankan ialah Bharada E bersikap kooperatif dan menyesali perbuatannya.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ucap Paris. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement