Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Bharada E Sampai 12 Tahun!

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Bharada E Sampai 12 Tahun! Bharada e bersama pengacaranya jelang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). | Kredit Foto: Suara.com/Yasir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J masuk pada tahap tuntutan. Diketahui, Hukuman untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J berbeda cukup jauh.

Putri yang merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan hukuman delapan tahun penjara. Sementara itu, Bharada E harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Baca Juga: Jaksa Sebut Brigadir J dan Putri Candrawathi Lakukan Perselingkuhan, Irma Hutabarat: Dalilnya Nggak Masuk!

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Bharada E melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan ialah Bharada E berperan sebagai penembak sehingga Brigadir J meninggal.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata Paris.

Baca Juga: Klarifikasi Cak Nun Soal 'Jokowi dan Firaun' Disebut Keren: Menggugurkan Rencana Pelaporan Tanpa Merendahkan Diri

Meskipun demikian, JPU juga menilai ada hal yang meringankan pada diri Bharada E.

Di antaranya ialah Bharada E tidak pernah dihukum. Selain itu, Bharada E juga bersikap sopan selama persidangan. Faktor lain yang meringankan ialah Bharada E bersikap kooperatif dan menyesali perbuatannya.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ucap Paris. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: