KPU Disinyalir Loloskan Partai Tertentu, Bawaslu: Tak Terbukti, Pelapor Tidak Bisa Membuktikan!
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, membantah adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sengaja meloloskan partai politik tertentu sebagai peserta pemilu tahun 2024.
"KPU tidak terbukti melakukan (pelanggaran), pemohon atau pelapor tidak bisa membuktikan terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU," kata Puadi saat ditemui di Jakarta Design Center, Jakarta, Kamis (19/1/23).
Baca Juga: Kawal Pemilu, Bawaslu Tak Main-main Hukum Berat Lembaga Survei Nakal: Denda hingga Kurungan Penjara!
Dia menuturkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jelas mengatur 18 partai politik yang ada terbukti melakukan upaya pelanggaran administrasi.
"Batu ujinya ini kan PKPU No.4, sudah jelas dari 18 partai politik yang kemudian melakukan upaya pelanggaran administrasi. 9 (partai politik) tersebut dihentikan, diputuskan pendahuluan di tahapan pendaftaran. 9 juga diperiksa oleh Bawaslu di pelanggaran administrasi tidak terbukti bahwa KPU melakukan pelanggaran," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, Puadi menegaskan bahwa KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Kendati demikian, Puadi menemukan adanya pelanggaran di sejumlah provinsi.
Dia menyebut, terdapat 75 temuan di 13 provinsi. Dari temuan tersebut, sedikitnya ada 11 anggota yang diberhentikan. "75 temuan di 13 provinsi. Ada 11 dihentikan, di putusan pendahuluan, ada 64 yang kemudian dilakukan pemeriksaan dari 13 provinsi tersebut," katanya.
Baca Juga: Puji Pemikiran Cak Nun, Loyalis Prabowo Langsung Dibully Pendukung Jokowi: Dia Ikut Kesambet Rupanya
"Ada 64 dilakukan di Bawaslu provinsi. Dari 64 ini menjadikan temuan Bawaslu yang kemudian dilanjutkan oleh pemeriksaan di Bawaslu," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement