Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tuntutan ke Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Disayangkan Banyak Pihak, Kejagung Minta Hormati Kewenangan Jaksa

Tuntutan ke Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Disayangkan Banyak Pihak, Kejagung Minta Hormati Kewenangan Jaksa Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menuai polemik di tengah masyarakat.

Sebelumnya, JPU menuntut Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan hukuman delapan tahun penjara.

Untuk Richard Eliezer atau Bharada E dituntut menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara, serta Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana berharap masyarakat menghormati semua tuntutan JPU tersebut.

"Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021," tegas Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Jaksa Sebut Brigadir J dan Putri Candrawathi Lakukan Perselingkuhan, Irma Hutabarat: Dalilnya Nggak Masuk!

Sebab, dalam menentukan berapa tahun hukuman yang disampaikan JPU terhadap masing-masing terdakwa karena sejatinya memiliki parameter.

Kejagung juga melihat dalam peran masing-masing terdakwa karena JPU tidak mungkin menuntut seseorang tanpa memerhatikan dan alat bukti yang muncul di persidangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: