Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tuntutan ke Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Disayangkan Banyak Pihak, Kejagung Minta Hormati Kewenangan Jaksa

Tuntutan ke Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Disayangkan Banyak Pihak, Kejagung Minta Hormati Kewenangan Jaksa Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

"Kejagung melihat, mendengar, dan mempertimbangkan semua hal terkait proses penuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)," jelas dia.

Namun demikian, proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berjalan, yakni masih ada tahap pledoi atau pembelaan, replik dari jaksa, duplik hingga putusan oleh majelis hakim.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana menambahkan, dalam penentuan tinggi rendahnya tuntutan JPU terhadap terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan, seperti dari sisi pelaku, korban hingga peran masing-masing terdakwa, latar belakang para terdakwa, dan termasuk rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga: Klarifikasi Cak Nun Soal 'Jokowi dan Firaun' Disebut Keren: Menggugurkan Rencana Pelaporan Tanpa Merendahkan Diri

"Tentu menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan JPU, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur dia.(Ant)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: