Tuntutan ke Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Disayangkan Banyak Pihak, Kejagung Minta Hormati Kewenangan Jaksa
"Kejagung melihat, mendengar, dan mempertimbangkan semua hal terkait proses penuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)," jelas dia.
Namun demikian, proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berjalan, yakni masih ada tahap pledoi atau pembelaan, replik dari jaksa, duplik hingga putusan oleh majelis hakim.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana menambahkan, dalam penentuan tinggi rendahnya tuntutan JPU terhadap terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan, seperti dari sisi pelaku, korban hingga peran masing-masing terdakwa, latar belakang para terdakwa, dan termasuk rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.
"Tentu menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan JPU, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur dia.(Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement