Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenPPPA Berang, Oknum Kepala Sekolah Tega Cabuli Tiga Siswi SD di Banyuwangi

KemenPPPA Berang, Oknum Kepala Sekolah Tega Cabuli Tiga Siswi SD di Banyuwangi Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polisi mengungkap kasus pencabulan 3 siswi Sekolah Dasar, di Kecamatan Cluring, Banyuwangi yang dilakukan oleh kepala sekolah berinisial M (48). Pelaku melakukan pencabulan itu di dalam lingkungan sekolah yang ada di Kecamatan Cluring.

“Kami menyesalkan dan menyayangkan terjadinya tindakan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku ML yang merupakan guru para korban yang merupakan anak-anak sekolah dasar dengan rentang umur 9 (sembilan) hingga 13 (tiga belas) tahun. Terduga pelaku ML pun merupakan pemilik yayasan dan menjabat sebagai kepala sekolah,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Sempat Berakhir Damai, 6 Pelaku Kekerasan Seksual Anak 15 Tahun di Brebes Kini Ditangkap!

Berdasarkan hasil koordinasi Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 KemenPPPA dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Banyuwangi, didapatkan awal terungkapnya kasus tersebut berasal dari laporan orang tua korban kepada pihak Kepolisian Banyuwangi atas tindakan asusila yang dialami korban. Setelah berkembangnya informasi tersebut, beberapa orang tua murid lainnya lantas melakukan interogasi terhadap anak-anaknya dan didapatkan korban lainnya yang mengalami hal serupa. Dua orang tua korban lainnya pun segera melaporkan tindakan asusila tersebut kepada pihak berwajib.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Kepolisian Banyuwangi bergerak cepat untuk melakukan penahanan dan melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku ML. Sampai saat ini, proses hukum telah sampai ke gelar perkara dengan hasil terduga pelaku ML ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ML pun tidak mengelak dan mengakui aksinya.

“Kami mengapresiasi aksi dan gerak cepat dari Kepolisian Banyuwangi dalam proses hukum tersangka. Kami juga mengapresiasi para korban dan orang tua korban yang sudah berani melaporkan tindakan asusila ini sehingga terkuak dan para korban mendapatkan keadilan serta tersangka mendapatkan hukuman yang sesuai,” tegas Nahar.

Nahar menuturkan, tersangka ML diancam hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 sesuai dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 KUHP.

Lebih lanjut, Nahar menjelaskan kondisi para korban sejauh ini baik-baik saja dan ceria. Ketika dilakukan assessment oleh tim dari P2TP2A Kabupaten Banyuwangi pun para korban dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan lancar. P2TP2A Kabupaten Bayuwangi juga menegaskan bahwa tidak adanya tanda-tanda trauma yang membekas pada para korban. Meskipun begitu, P2TP2A Kabupaten Banyuwangi pun menawarkan untuk merujuk para korban melakukan assessment lebih lanjut dengan psikolog namun pihak orang tua korban membutuhkan waktu lebih lama untuk memikirkan opsi tersebut. Selain itu, berdasarkan assessment psikis dan fisik, pengumpulan bukti dan saksi kasus, tindak kekerasan seksual tersebut tidak sampai pada persetubuhan.

Baca Juga: Jokowi Tak Sendiri, Anies Baswedan Ternyata Pernah Disebut Macam Firaun: Bedanya, Dia Tak Baperan...

“Sejauh ini, baru 3 orang korban dan orang tua korban yang melaporkan kasus tersebut kepada P2TP2A dan Kepolisian. Diharapkan dengan terkuaknya kasus ini semakin banyak korban yang melapor atas tindakan kekerasan seksual yang dialaminya, terlebih yang terjadi di lingkup satuan pendidikan. Sekolahan seharusnya menjadi lokasi aman bagi anak-anak untuk menempa pendidikan dan tumbuh berkembang, bukan menjadi tempat yang menakutkan dan meninggalkan ingatan buruk,” tutur Nahar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: