Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Presiden Juga Bisa Jadi 3 Periode?

Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Presiden Juga Bisa Jadi 3 Periode? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah kepala desa menggeruduk Ibu Kota demi mengajukan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun. Permintaan ini tentu menuai pro dan kontra di kalangan warganet karena dinilai kemunduran demokrasi.

Namun Presiden Joko Widodo rupanya mempunyai pandangan berbeda. Politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko bahkan sampai dipanggil ke Istana dan mengklaim Jokowi rupanya merestui gagasan perpanjangan masa jabatan kades tersebut.

Hal inilah yang menjadi sorotan ekonom sekaligus pakar kebijakan publik, Achmad Nur Hidayat. Achmad menyebut, salah satu alasan para kades itu meminta perpanjangan masa jabatan adalah agar pembangunan desa lebih maksimal.

Baca Juga: Heboh Kades Minta Jabatan jadi 9 tahun, Akademisi: Bisa-bisa...

Namun Achmad mencium kejanggalan di sini. Bahkan kemudian Achmad mengaitkannya dengan isu perpanjangan masa jabatan presiden yang berkali-kali digaungkan selama Jokowi memimpin Indonesia.

"Publik pun dibuat mengernyitkan kening. Para pengamat mencium ada hal yang tidak beres. Sebab, jika masa jabatan kepala desa melebihi daripada masa jabatan Presiden, kepala daerah bahkan anggota legislatif maka hal ini menjadi sebuah paradoks," tutur Achmad lewat keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (21/1/2023).

Kejanggalan berikutnya, menurut Achmad, adalah ketika isu perpanjangan masa jabatan ini dikaitkan dengan polarisasi yang terjadi di masyarakat.

"Alasan polarisasi adalah alasan yang justru antitesis jika dijawab dengan perpanjangan masa jabatan presiden sebab Kepala Desa menjadi lebih dominan dan bisa terjebak dalam otoritarian skala mikro yang justru akan memperuncing polarisasi jika itu terjadi," ujar Achmad.

"Apalagi jika kepala desa mempunyai kinerja buruk maka jika ada polarisasi maka akan lebih terakumulasi dan menjadi bom waktu yang bisa menimbulkan kekacauan yang lebih besar," sambungnya.

Menurut Achmad, semestinya para pemilih kades alias rakyat lah yang mengajukan perpanjangan masa jabatan apabila memang menginginkannya.

Baca Juga: Mendes PDTT: Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Masyarakat Desa

Namun faktanya malah kades yang berkuasa yang menyuarakan aspirasi perpanjangan masa jabatan, yang dinilai Achmad sudah keluar dari jalur demokrasi.

Achmad menyebut dikabulkannya permintaan para kades ini bisa membuat usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah lain, atau bahkan presiden, juga akan disepakati.

"Jika usulan ini disetujui maka lambat laun akan memungkinkan dijadikan alasan untuk perpanjangan masa jabatan presiden dan kepala daerah," kata Achmad.

"Publik harus menolak usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa melebihi dari masa jabatan Presiden. Ini adalah upaya pengkondisian yang sangat kentara untuk mendukung perpanjangan masa jabatan para penerima mandat rakyat. Ini adalah sebuah manuver politik," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: