Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Kian Disoroti, Jokowi Diwanti-wanti: Korupsi Bisa-bisa Makin Tinggi!

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Kian Disoroti, Jokowi Diwanti-wanti: Korupsi Bisa-bisa Makin Tinggi! Kredit Foto: Setkab

"Rencana pemerintah dan DPR yang akan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tentu akan membuka peluang untuk masyarakat yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Ia mengatakan jabatan kades telah diatur pada Pasal 39 dalam UU Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun terhitung sejak pelantikan. Kemudian pejawat kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sehingga kades dapat menjabat maksimal 18 tahun.

Baca Juga: Jokowi Dikabarkan Mau Balas Dendam Sama Megawati, Elite PDIP: Upaya Mengadu Banteng

"Apabila diperpanjang menjadi 9 tahun, maka kepala desa dapat menjabat paling lama 27 tahun sehingga potensi untuk kesewenang-wenangan dalam kekuasaan dan tindakan korupsi semakin tinggi," katanya.

Ia mengatakan pembatasan masa jabatan merupakan perwujudan prinsip demokrasi dan semangat yang dihendaki UUD 1945 untuk mencegah berbagai tindakan penyimpangan, seperti korupsi dan oligarki kekuasaan.

Baca Juga: Macam Nyinyirin Proyeknya Jokowi, Cuitan Mendalam Anies Baswedan Disoroti: Halus Banget Mainnya...

"Saya berharap revisi UU Desa tidak masuk pada Program Legislasi Nasional 2023 karena menjelang tahun politik yang berpotensi terjadi transaksional jelang Pemilu 2024," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: