Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ibadah Sulit karena Ongkos Haji Naik, Tanda Rezim Gagal Sejahterakan Rakyat

Ibadah Sulit karena Ongkos Haji Naik, Tanda Rezim Gagal Sejahterakan Rakyat Kredit Foto: Instagram/Yaqut Cholil Qoumas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kali ini umat muslim mendapatkan kabar buruk lagi dari Kementerian Agama (Kemenag) tentang kenaikan biaya haji. 

Di tahun 2023 ini direncanakan akan dinaikan hingga Rp. 69,1 juta, hampir 2 kali lipat dari harga tahun 2022. Angka tersebut naik terus. Berikut rinciannya dari tahun ke tahun:  

  1. Ongkos Naik Haji tahun 2014 sebesar Rp. 33,8 juta, 

  2. Ongkos Naik Haji tahun 2015 naik menjadi Rp. 33,9 juta, 

  3. Ongkos Naik Haji tahun 2016 naik menjadi Rp. 34,6 juta, 

  4. Ongkos Naik Haji tahun 2017 naik menjadi Rp. 34,9 juta, 

  5. Ongkos Naik Haji tahun 2018 naik jadi Rp. 35,2 juta, 

  6. Ongkos Naik Haji tahun 2019 tetap di 35,2 juta, 

  7. Ongkos Naik Haji tahun 2020 sampai 2021 tidak ada pemberangkatan dan tahun 2022 naik menjadi 39,8 juta.

Kenaikan ini dihasilkan dari rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bpih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60. 

Baca Juga: Gus Umar Skakmat Kribo yang Sebut Anies Baswedan Ditolak Rasul: Kemarin Kau Hina Haji, Sekarang...

Achmad Nur Hidayat selaku pakar kebijakan publik mengatakan jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.

“Komposisi BPIH sebelumnya 41% yang dibayarkan oleh calon haji dan 59% dari nilai manfaat rencananya akan diubah menjadi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat,” kata Achmad melansir dari pernyataan tertulisnya, Selasa (24/01/23).

Sehingga yang tadinya BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). 

Melalui usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909,11 akan dirubah dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

“Menag menyampaikan bahwa Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang,” kata dia. 

Baca Juga: Prof Asep Sebut Usulan Kenaikan Bipih Rasional Lindungi Dana Jamaah Haji

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: