Diminta untuk Bantu Bharada E yang Dituntut 12 Tahun Penjara, Jokowi Blak-blakan: Saya Tidak Bisa!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal desakan untuk membantu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara di kasus tewasnya Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, Ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rynecke Alma Pudihang sempat memohon kepada Jokowi untuk memberikan pertolongan usai Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun. Merespon itu, Jokowi mengaku tidak bisa melakukan intervensi.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi usai meninjau Proyek Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
Jokowi menyebut kalau sikapnya tersebut bukan hanya berlaku pada kasus Ferdy Sambo saja, tetapi juga kasus lainnya. Kepala Negara menegaskan pihaknya harus menghormati atas proses hukum yang tengah berjalan.
"Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," tuturnya.
Sebelumnya, Bharada E dituntut Jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 12 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement