Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anaknya Dituntut 12 Tahun Penjara, Ibunda Bharada E Histeris dan Minta Keringanan Kepada Presiden Jokowi

Anaknya Dituntut 12 Tahun Penjara, Ibunda Bharada E Histeris dan Minta Keringanan Kepada Presiden Jokowi Kredit Foto: Suara.com/Alfian Winanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Misteri terbunuhnya Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) mulai menuju titik akhir. Para terdakwa telah tiba untuk menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, JPU menuntut Putri Candrawathi (CP), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM) dengan hukuman delapan tahun penjara.

Kemudian, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (FS) dituntut penjara seumur hidup.

Sedangkan Bharada E atau Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan ini dituntut 12 tahun penjara.

Baca Juga: Dituntut Hukuman Lebih Lama dari Putri Candrawathi, Simpatisan Bharada E 'Ribut' di Persidangan

Ibunda Bharada E, Reynecke Alma Pudihang menangis meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia memohon agar Kepala Negara membantu meringankan hukum terhadap anaknya.

"Saya bersama bapaknya memohon kepada bapak presiden yang kami sangat hormati. Tolonglah anak kami. Kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk menemui bapak presiden."

"Semoga bapak presiden bisa mendengarkan suara hati kami berdua. Kami orang kecil bapak," ujarnya dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (21/1/2023).

Terkait permohonan ini, Jokowi menegaskan dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang berjalan. 

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Dituntut Hukuman Lebih Lama dari Putri Candrawathi, Simpatisan Bharada E 'Ribut' di Persidangan

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menekankan kepada semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di masing-masing lembaga negara.

Dia menyampaikan hal itu berlaku untuk semua kasus hukum, bukan hanya kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo (FS).

"Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi); karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," tegas Jokowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: