Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Patuhi Aturan, Izin Ekspor Empat Perusahaan Walet Indonesia Dibekukan

Tak Patuhi Aturan, Izin Ekspor Empat Perusahaan Walet Indonesia Dibekukan Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) melakukan investigasi terkait kinerja perusahaan walet di Indonesia yang utamanya memiliki akses ekspor langsung ke Tiongkok.

Kepala Badan Karantina Kementan, Bambang mengungkapkan ada 29 dari 33 perusahaan walet yang diinvestigasi Barantan. Hasilnya sejumlah perusahaan ditemukan tidak konsisten dengan komitmen untuk menaati peraturan ekspor.

"Ada perusahaan-perusahaan walet yang ternyata tidak memenuhi komitmennya dari apa yang telah dilakukan evaluasi oleh Barantan dan General Administration of Customs of the people's Republic of China (GACC)," kata Bambang dalam Rapat Kerja di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. 

Baca Juga: Amerika Serikat jadi Eksportir Utama Produk Perikanan Indonesia, Nilainya US$2,15 Miliar

Bambang menjelaskan, bahwa dalam proses ekspor pihaknya sudah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur yaitu melakukan pendaftaran, pengawalan dari proses di rumah walet hingga di GACC. 

Namun ia meyakini, perusahaan yang melanggar adalah mereka yang telah berhasil lolos tahap persetujuan, sehingga tindakannya tidak terdeteksi oleh Badan Karantina Kementan. 

"Pada saat kita audit ternyata ada yang tidak sesuai. Ada kesalahan berat seperti jumlah pekerja harian yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan hingga volume ekspor yang tidak sesuai. Jadi bukan karena proses karantina yang salah tapi Perusahaannya yang melanggar tanpa diketahui oleh Badan Karantina," tambahnya. 

Untuk mencegah hal tersebut tak terulang kembali, pihaknya akan memperketat pengawasan setiap proses ekspor burung walet. “Kami akan melakukan pengetatan termasuk pemasangan CCTV di perusahaan-perusahaan yang telah kita tetapkan,”tegasnya. Ia menjelaskan saat ini sudah ada empat perusahaan yang dibekukan untuk sementara. Namun begitu ia tak menyebutkan pasti nama nama perusahaan tersebut. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: