Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong RUU PPRT, Menteri PPPA: Langkah Perlindungan Terhadap Pekerja Rumah Tangga

Dorong RUU PPRT, Menteri PPPA: Langkah Perlindungan Terhadap Pekerja Rumah Tangga Kredit Foto: Kementerian PPPA

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menuturkan percepatan pengesahan RUU PPRT sebagai produk hukum (Undang-Undang) dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan. Terutama dalam melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang.

Baca Juga: Bocah 6 Tahun di Mojokerto Diperkosa 3 Anak Berumur 8 Tahun, Ini Kata KemenPPPA

"Kami mendorong DPR segera mengusulkan menjadi inisiatif bersama pemerintah untuk dibahas dalam RUU Prioritas DPR RI Tahun 2023. Saya kira banyak masyarakat terutama kelompok sipil yang memberikan respons cepat dan baik. Kami juga akan belajar praktik baik dari percepatan pengesahan UU TPKS yang dilakukan oleh Kemen-PPPA dan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, kita perlu aktif berkomunikasi dengan DPR melalui komunikasi politik dan memberikan penjelasan terkait apa saja yang dirasa masih kurang pas dalam draft RUU PPRT ini," ujar Menaker.

Menaker menambahkan harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan fondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. Dari sisi proses usulan hingga saat ini, telah melalui proses panjang selama 18 tahun. Dinamika RUU PPRT ini pun kembali meningkat dengan makin gencarnya masyarakat sipil menuntut percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, dan kembali masuknya RUU PPRT ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: