Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bocah 6 Tahun di Mojokerto Diperkosa 3 Anak Berumur 8 Tahun, Ini Kata KemenPPPA

Bocah 6 Tahun di Mojokerto Diperkosa 3 Anak Berumur 8 Tahun, Ini Kata KemenPPPA Kredit Foto: (Foto/Shutter Stock)
Warta Ekonomi, Mojokerto -

Masyarakat Mojokerto, Jawa Timur digegerkan dengan kasus seorang siswi TK diperkosa 3 anak laki-laki yang baru berusia 8 tahun. Setelah kasus ini terungkap, korban mengalami trauma berat hingga enggan bersekolah.

Menanggapi kejadian tersebut, KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Timur dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto. KemenPPPA berkomitmen akan mengawal dan memperhatikan pemenuhan hak-hak korban.

Baca Juga: Bejat! 4 Kakek di Banyumas Perkosa Bocah 12 Tahun hingga Hamil, KemenPPPA Kutuk Keras Para Pelaku

“Kami turut prihatin dan sangat menyesalkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Tidak hanya korban, tetapi ketiga pelaku juga masih berusia anak, yaitu 8 tahun. Kami mendapatkan laporan bahwa perbuatan para pelaku sudah sejak tahun 2022 dan sekitar 5 kali,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, di Jakarta Jumat (20/1/2023).

Nahar mengatakan pihaknya terus memantau dengan dinas pengampu isu perempaun dan anak di daerah sekaligus mencari tahu latar belakang kejadian tersebut. “Kami menghargai pengasuh korban yang melaporkan keluhan korban dan gerak cepat dari orang tua korban yang segera melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Mojokerto dan P2TP2A Kabupaten Mojokerto,” ujar

Nahar mengatakan, saat ini P2TP2A Kabupaten Mojokerto telah memberikan layanan pendampingan psikologis terhadap korban. “Berdasarkan informasi yang kami terima, korban cenderung belum memahami terkait kekerasan seksual yang dialaminya. Selain itu, korban juga sudah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Dr. Soekandar Mojosari,” tutur Nahar.

Baca Juga: Bejat! 13 Remaja Laki-laki di Tojo Una-una Perkosa Bocah di Bawah Umur, KemenPPPA Kecam Keras Pelaku

Terkait penanganan hukumnya, Nahar mendorong aparat penegak hukum untuk memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat pelaku masih berusia di bawah 12 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: