Satu-satunya Cara Menghentikan Kenaikan Ongkos Haji 2023, TM. Luthfi Yazid: DPR Harus Ikut Menolak!
Pengacara sekaligus Vice President Kongres Advokat Indonesia TM. Luthfi Yazid menuntut DPR menolak kenaikan ongkos haji 2023.
“Didalam undang- undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh pada pasal 2 disebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umroh itu harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas,” kata Luthfi Yazid melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (25/01/23).
“Ini artinya bahwa setiap penyelenggaraan ibadah haji termasuk juga jika ada kenaikan biaya haruslah transparan dan akuntabel. Ini adalah asasnya dan artinya juga harus ada penjelasan secara rinci tentang biaya Rp 69 juta tersebut untuk apa saja dan untuk komponen apa saja?” tanyanya.
Termasuk juga kata Lutfi memberikan waktu yang cukup, waktu yang memadai kepada stakeholders, kepada jamaah untuk mempertimbangkan atau memberikan masukan terhadap adanya usulan kenaikan biaya haji tersebut.
“Menteri Agama mengajukan usulan kenaikan ongkos haji kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan. Selambat–lambatnya dalam waktu 60 hari DPR RI harus menyetujui usulan pemerintah tersebut,” katanya.
“Hal ini disebutkan dalam pasal 47 ayat 1 Undang–Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Waktunya sangat pendek bahkan kurang dari dua bulan dari sekarang,” tambahnya.
DPR RI jelas dia, harus sudah menyetujui atau tidak menyetujui usulan pemerintah tersebut. Artinya sebelum bulan ramadhan tahun ini DPR harus memberikan sikapnya.
“Didalam pasal 47 ayat 2 disebutkan, apabila biaya perjalanan ibadah haji tersebut tidak disetujui oleh DPR, maka yang berlaku adalah BPIH atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji sebelumnya,” tambahnya.
Sekarang bolanya ada di DPR RI, Komisi 8. Ada sembilan fraksi yang ada di komisi VIII. Dengan ini masyarakat bisa mendesak kepada komisi VIII DPR RI untuk menolak atau tidak menyetujui permohonan Menteri Agama Republik Indonesia untuk menaikan biaya haji menjadi 69 juta rupiah untuk pemberangkatan haji tahun ini.
“Bahwa atas penolakan DPR tersebut kemudian Menteri Agama Republik Indonesia ingin mengajukan usulan kembali tahun depan (2024) misalnya, maka sebaiknya dibuat usulan baru yang waktunya memadai untuk mendapatkan masukan dari stakeholders termasuk jamaah yang akan berangkat,” kata dia.
“Terkait Rapat Kerja Menteri Agama dan Komisi VIII, kita pernah punya pengalaman dalam kasus first travel dalam kasus korban first travel dimana Menteri Agama waktu itu Fachrul Rozi yang di dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada akhir tahun 2019 mengatakan, bahwa akan ada skema memberangkatkan korban jamaah first travel secara bertahap. Tetapi, faktanya sampai sekarang tidak ada pemberangkatan terhadap korban jamaah first travel tersebut,” jelasnya.
Apa yang telah disepakati oleh Legislatif maupun Eksekutif belum menjadi jaminan bahwa apa yang sudah disepakati tersebut akan dilaksanakan.
“Akibatnya, kepercayaan masyarakat kepada DPR maupun kepada Kementerian Agama masih merupakan sebuah tanda tanya besar? Tentu, jangan sampai nasib jamaah haji sama dengan nasib jemaah First Travel,” jelas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement