Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wacana Tambah Masa Jabatan Kades Bisa Dikabulkan, Menterinya Jokowi: Kami Kaji Dulu Positifnya...

Wacana Tambah Masa Jabatan Kades Bisa Dikabulkan, Menterinya Jokowi: Kami Kaji Dulu Positifnya... Kredit Foto: YouTube/Kemendagri RI

Kemarin, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyatakan bahwa Komisi II sudah mengusulkan revisi UU Desa kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk menjadi usul inisiatif DPR. Kendati begitu, dia menegaskan bahwa revisi ini tidak serta akan memperpanjang masa jabatan kades. Perpanjangan masa jabatan itu akan diputuskan dalam proses pembahasan revisi. 

Baca Juga: NasDem Bisa Pusing Lagi, Sinyal Reshuffle Muncul Kembali: Ketum Parpol Sudah Temui Jokowi...

Rencana perpanjangan masa jabatan kades ini mencuat usai ratusan kades menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023). Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Senin (23/1/2023), mengusulkan agar masa jabatan kades diperpanjang jadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode. Dengan begitu, seorang kades bisa menjabat selama 27 tahun. 

Baca Juga: Luangkan Waktu Buat Nyindir Anies Baswedan, Menterinya Jokowi Disorot Tajam: Jalankan Amanah Saja, Cukup!

Peneliti Riset Politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro mengkritik keras rencana perpanjangan masa jabatan kades ini. Baginya, hal ini akan membuat kades berkuasa terus menerus seperti zaman feodal. Sirkulasi kepemimpinan pun tersendat di desa. Selain itu, perpanjangan masa jabatan juga akan semakin membuka peluang kades untuk korupsi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: