Jokowi Ikut Suara 8 Parpol Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Manuver Lawan PDIP Makin Jelas? Alasannya...

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menolak perubahan sistem pemilu menjadi proposional tertutup. Padahal, partai pengusungnya, PDIP, terang-terangan mendukung wacana tersebut.
Keterangan resmi Jokowi itu dibacakan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, dalam sidang gugatan uji materi sistem pemilihan legislatif (Pileg) sistem proporsional terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Dalam bagian petitumnya, Presiden meminta MK memutuskan Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan masih punya kekuatan hukum mengikat. Artinya, Presiden meminta MK menolak permohonan penggugat agar sistem pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Dalam keterangannya, Presiden mengatakan proses penyelenggaraan Pemilu 2024 saat ini sedang berjalan. Jika MK memutuskan mengubah sistem pileg di tengah tahapan seperti saat ini, dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak.
"Perubahan yang bersifat mendasar terhadap sistem pemilihan umum di tengah proses tahapan pemilu yang tengah berjalan berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik, baik di partai politik maupun di tingkat masyarakat," kata Bahtiar.
Presiden juga menyampaikan sejumlah alasan lain mengapa gugatan uji materi sistem proporsional terbuka ini perlu ditolak. Pertama, pilihan menggunakan sistem proporsional terbuka turut mengacu putusan MK tahun 2008.
Kedua, pilihan menggunakan sistem proporsional terbuka merupakan hasil musyawarah lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. Pilihan itu dibuat dengan memertimbangkan kondisi objektif bahwa transisi demokrasi Indonesia memerlukan penguatan subsistem politik dalam berbagai aspek.
Baca Juga: Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Kader Demokrat ini Sampai Daftar ke MK
Ketiga, Presiden membantah anggapan penggugat bahwa sistem proporsional terbuka mengecilkan kewenangan partai politik dalam menentukan caleg maupun nomor urutnya. Anggapan tersebut tidak tepat karena partai politik tetap berwenang menentukan caleg di semua daerah pemilihan.
Keempat, Presiden beranggapan, Pasal 168 UU Pemilu masih relevan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Kelima, pilihan menggunakan sistem proporsional terbuka adalah kebijakan terbuka atau open legal policy lembaga pembentuk undang-undang.
Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dengan Republika. Berita terkini dari Warta Ekonomi bisa kamu dapatkan di Google News.
Editor: Ayu Almas