Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Ikut Suara 8 Parpol Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Manuver Lawan PDIP Makin Jelas? Alasannya...

Jokowi Ikut Suara 8 Parpol Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Manuver Lawan PDIP Makin Jelas? Alasannya... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Kendati begitu, Presiden mengakui diperlukan perbaikan sistem pemilu ke depannya. Harus dicari sistem alternatif yang bisa menutupi kelemahan sistem proporsional terbuka maupun tertutup.

Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih caleg yang diinginkan ataupun partainya. Caleg yang mendapat suara terbanyak bakal memenangkan kursi parlemen. Sistem ini diterapkan sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 2019. Pakar menilai kelemahan sistem ini adalah maraknya praktik politik uang.

Baca Juga: Tolak Pileg Sistem Proporsional Tertutup, Jansen Sitindaon Berikan Kuasa ke BHPP Partai Demokrat untuk Menjadi Pihak Terkait ke MK

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai. Pemenang kursi anggota DPR ditentukan oleh partai lewat nomor urut caleg yang sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan.

Sistem ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999. Kelemahan sistem ini menurut pakar adalah memperkuat kuasa elite partai.

Dua kubu

Dalam sidang di MK hari ini, DPR turut memberikan keterangan. Hanya saja, keterangan DPR terbagi atas dua kubu. Kubu pertama yang terdiri atas delapan fraksi meminta MK menolak gugatan pemohon.

Kubu satunya lagi, yakni fraksi PDIP, justru meminta MK mengabulkan gugatan pemohon. Artinya, PDIP merupakan satu-satunya partai parlemen yang menginginkan penggunaan kembali sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: Jika Disahkan, Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Dinilai Bakal Hasilkan Anggota Legislatif Bermental Jongos!

Sebagai informasi, gugatan uji materi sistem proporsional terbuka ini dilayangkan oleh enam warga negara perseorangan. Salah satu di antaranya merupakan kader PDIP.

MK sendiri mengaku masih butuh keterangan tambahan dari Presiden, DPR, dan pihak terkait KPU. Sidang atas perkara ini akan dilanjutkan pada 9 Februari 2023 mendatang.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: