Begini Tanggapan ATBI Bersama Stakeholder Pertambangan pada Perpres No. 55 Tahun 2022
Dalam menyikapi Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 mengenai pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara, Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) menggelar sebuah diskusi terkait dengan tantangan, solusi dan harapan pada industri pertambangan mineral bukan logam dan batuan (bahan galian konstruksi dan industri).
Menurut Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi (KSDK) dari Kementerian PUPR Nico Demus Daud, dengan dikeluarkannya Perpres tersebut, pihaknya berharap dapat memperoleh tiga hal yang diinginkannya selama ini.
Baca Juga: Pertambangan Ilegal Dominasi Kasus Pertambangan Minerba Sepanjang 2022
"Ketiga hal tersebut meliputi diperolehnya data semua pengusaha tambang, dijaganya ekosistem lingkungan menambang bagi generasi selanjutnya serta meningkatkan literasi atau pengetahuan akan tambang bagi seluruh pengusaha tambang," ungkap Nicodemus Daud pada Kamis (26/1/2023) di Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala dinas ESDM Provinsi Banten Deri Dariawan yang menyatakan tantangan terbesar dunia pertambangan batuan di daerah adalah bagaimana mensinergikan kegiatan pertambangan agar bermanfaat bagi masyarakat disekitar lokasi tambang.
Baca Juga: Sekjen PAN: Ketimpangan Sosial Akibat Investasi Lazim di Industri Pertambangan
"Saya sepakat dengan arahan Presiden Joko Widodo di Sentul Bogor yang menyatakan bahwa bisnis pertambangan harus bisa menyelesaikan kemiskinan yang ekstrim serta memajukan dunia pertanian di daerah," ungkap Deri Dariawan.
Deri juga menambahkan bahwa berdasarkan analisis SWAT, sektor pertambangan memiliki potensi yang besar yang bisa mensejahterakan masyarakat disekitar lokasi pertambangan yang tersebar diberbagai wilayah di tanah air.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement