Begini Tanggapan ATBI Bersama Stakeholder Pertambangan pada Perpres No. 55 Tahun 2022
Adapun kekurangannya sebagai usaha ekstraktif, tambang tentu memiliki dampak terhadap lingkungan serta merupakan barang habis pakai yang tidak bisa diperbaharui.
ATBI ke depan berharap bisa membawa para pelaku tambang batuan dan mineral bukan logam (MBLB) naik ke level selanjutnya, menerapkan Good Mining Practices tetapi juga terus menjaga kesinambungan berusaha dengan terus memberikan pembinaan kepada anggotanya agar sesuai dengan Sustainable Development Goals.
Baca Juga: Kasus Morowali: Isu Neokolonialisme yang Lazim di Industri Pertambangan
Di samping itu, ATBI juga siap melakukan pendampingan kepada para pelaku tambang MBLB yang belum berizin untuk bisa tertib terhadap peraturan perundangan yang berlaku di sektor minerba.
Seperti diketahui, sebelumnya dalam diskusi yang digelar oleh ATBI, sejumlah pembicara yang merupakan stakeholder dunia pertambangan turut hadir untuk memberikan sumbang sarannya.
Adapun, para pembicara yang hadir diantaranya stafsus ESDM Prof. DR. Ir. Irwandi Arif, Ketua umum Perhapi Ir. Rizal Kasli, Ketua komite SDA mineral tambang lembaga kajian nawacita Ir. Priyo Pribadi, asosiasi semen Indonesia, korwil ATBI provinsi, wakil konsorsium jalan khusus tambang Kab. Bogor serta sejumlah pihak lainnya.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Umum ATBI Ir. Probo Yuniar Wahyudianto dan Sekretaris Jenderal ATBI Ahmad Bismillahi Normansyah, B.Sc.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement