Tim khusus itu bisa mempidanakan pelaku kampanye hitam (black campaign), fitnah dan hoaks di jejaring sosial.
Baca Juga: Bersiap Mulai Ikuti Arahan Megawati Jelang Pemilu 2024, Gibran: Turun, Harus Turun!
Tentunya, pelaku diancam pidana menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement