Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanpa Buzzer, Peserta Pemilu 2024 Hanya Boleh Punya 10 Akun Medsos

Tanpa Buzzer, Peserta Pemilu 2024 Hanya Boleh Punya 10 Akun Medsos Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto

Tim khusus itu bisa mempidanakan pelaku kampanye hitam (black campaign), fitnah dan hoaks di jejaring sosial.

Baca Juga: Bersiap Mulai Ikuti Arahan Megawati Jelang Pemilu 2024, Gibran: Turun, Harus Turun!

Tentunya, pelaku diancam pidana menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: