Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penentuan Kerugian Negara Tidak Bisa Imajiner, Harus Melibatkan APIP

Penentuan Kerugian Negara Tidak Bisa Imajiner, Harus Melibatkan APIP Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Sebaliknya, untuk warga negara Indonesia yang telah mengusulkan perizinan itu dinyatakan tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya di hadapan hukum, apabila terjadi permasalahan hukum bermula dari belum lengkapnya perizinan yang dimiliki.

"Kesimpulannya bukan pemohonnya yang melakukan pelanggaran hukum, tapi pejabatnya yang melakukan pelanggaran hukum dan pejabat ini dapat di PTUN menggunakan pasal 3, karena tidak mengeluarkan putusan yang seharusnya dikeluarkan," terangnya.

Seperti diketahui, dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit hingga triliunan rupiah. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857,36 dolar. Perbuatannya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: