Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Revisi UU Desa Juga untuk Kesejahteraan Perangkat Desa

Revisi UU Desa Juga untuk Kesejahteraan Perangkat Desa Kredit Foto: Kemendes PDTT
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim menegaskan, kebutuhan revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 bukan hanya kebutuhan periodesasi masa jabatan kepala desa (kades), melainkan juga peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa.

"Jadi perangkat desa itu statusnya tidak jelas, P3K bukan, ASN bukan, sehingga gaji perangkat desa atau yang disebut dengan siltap atau penghasilan tetap itu hampir semua tidak diterima setiap bulan, itu juga perlu diakomodasi," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Mendes PDTT Gus Halim Berharap RUU Desa Segera Masuk Prolegnas 2023

Menurut Gus Halim, selain kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, pengaturan pola hubungan antara kepala desa dengan perangkat desa bertujuan untuk menunjang kemajuan desa yang sedemikian pesat. Revisi itu tidak hanya membantu meringankan ketegangan pascapilkades, tetapi juga memperjelas keluhan yang selama ini muncul terkait gaji dan status perangkat desa.

"Dengan kondisi pascapilkades yang cukup tegang itu, terpikirlah untuk melakukan penataan secara lebih holistik dan lebih spesifik terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014," jelas Gus Halim.

"Permasalahan seperti ini yang menjadikan revisi UU Desa segera dilakukan agar hasilnya dapat menjamin akomodasi, keluhan, dan kebutuhan perangkat desa pada umumnya," ucapnya.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kebutuhan merevisi UU Desa tidak boleh hanya sekadar mengatur penambahan periodesasi masa jabatan kades. Pasalnya, fokus dan lokus pembangunan Indonesia saat ini sedang menuju kepada level yang paling kecil, yaitu desa.

Oleh karena itu, revisi tersebut juga harus mengatur secara holistik tentang desa. "Artinya sekarang, proses pembangunan sedang menuju pada level yang paling kecil konsetrasinya (desa), nah ini kah harus diantisipasi," ujar Ahmad Doli.

"Perlu dilakukan (revisi UU Desa) untuk bisa mengantisipasi desa untuk menjadi bagian dalam proses percepatan pembangunan Indonesia," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: