Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gus Halim: Wacana Perpanjangan Periodisasi Kades Muncul dari Arus Bawah

Gus Halim: Wacana Perpanjangan Periodisasi Kades Muncul dari Arus Bawah Kredit Foto: Kemendes PDTT
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim mengungkapkan awal mula wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Menurutnya, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa itu muncul dari arus dinamika di masyarakat.

Gus Halim menceritakan bahwa jika dirunut ke belakang, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa itu memang cukup panjang, yakni pada akhir 2021. Dalam periode waktu tersebut, ada diskusi-diskusi di desa yang dimulai dari kegelisahan atas kondisi desa pasca-Pilkades.

Baca Juga: Isu Tambah Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Kian Disoroti, Jokowi Diminta Hati-hati: Ini Jelas Upaya Penguasa...

"Nah, dalam konteks Pilkades sebagaimana juga kita maklumi, pasca-Pilkades itu ketegangannya agak lama selesainya. Kenapa? Karena calon yang menang maupun yang kalah, tim sukses yang menang maupun yang kalah bergaul terus setiap hari, ketemu terus. Ada yang syukuran, yang sini tersinggung, agak kecewa," ujar Gus Halim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2023).

"Beda dengan bupati. Kalau bupati kan setelah menang atau kalah tidak ketemu lagi dengan warganya. Paling sebulan, dua bulan bahkan setengah tahun atau setelah pelantikan baru ketemu lagi. Nah dari situ sebenarnya diskusinya," sambung Gus Halim.

Gus Halim menjelaskan, melihat kondisi pasca-Pilkades, pemeirntah mencarikan solusi dengan melakukan penataan secara lebih holistik dan spesifik untuk kesinambungan pembangunan desa. Oleh sebab itu, berdasar fakta lapangan serta kajian dengan para pakar dari akademisi, muncul kesimpulan bahwa efek negatif konflik pasca-Pilkades akan lebih mudah diredam jika masa jabatan kades ditambah.

"Nah, dinamikanya menjadi putus, sekadar diatur lebih bagus, lebih akomodatif di dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 dalam bentuk review atau revisi. Inilah kemudian yang termasuk di dalamnya bicara tentang masa jabatan kepala desa," ungkapnya.

Kemudian ada satu asosiasi bernama PAPDESI yang melaksanakan Rakernas pada 3-6 Juni 2022 dan merekomendasikan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Menurutnya, salah satu hasil rekomendasi PAPDESI tersebut bergulir dan kemudian mencuat di publik.

"Isu itu mulai bergulir dan mencuat itu ialah salah satu rekomendasi dari Rakernas PAPDESI yang dilaksanakan di Semarang. Jadi itu ceritanya, awal muasalnya,”"jelas Gus Halim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: