Jokowi Sudah Lepas Tangan, UU Desa Terkait Jabatan Kades Dapat Gugatan: Itu Bisa Membunuh Demokrasi!
Eliadi Hulu menjadi pusat perhatian lewat manuver yang berani mengajukan gugatan terkait dengan masa jabatan dari kepala desa alias kades.
Dirinya menilai bahwa jabatan kades yang saat ini berlangsung selama enam tahun dan tiga periode terlalu lama.
Hal tersebut menurutnya dapat melahirkan tindakan sewenang-wenang serta meningkatnya korupsi dalam pemerintahan level desa.
"Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power," kata Eli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2023).
Eliadi sendiri mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/1/2023). Dia meminta jabatan kades diubah menjadi lima tahun maksimal dua periode. Eliadi menggugat Pasal 39 UU Desa, yang berbunyi:
- Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan
- Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Menurut Eliadi, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dengan maksimal dua periode. Meski bukan mengatur jabatan kades, tapi Pasal 7 itu membawa ruh dan semangat pembatasan kekuasaan.
"Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement