Jokowi Sudah Lepas Tangan, UU Desa Terkait Jabatan Kades Dapat Gugatan: Itu Bisa Membunuh Demokrasi!
Karena itu, Eliadi meminta hakim konstitusi memutuskan Pasal 39 UU Desa inkonstitusional. Dia pun meminta MK mengubah isi pasal tersebut, yang pada intinya menyatakan masa jabatan kades lima tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan.
Eliadi menambahkan, dirinya mengajukan gugatan ini juga karena khawatir melihat sejumlah kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode.
Jika tuntutan itu diakomodasi dalam revisi UU Desa, tentu seorang kepala desa jadi bisa menjabat hingga 27 tahun.
"Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Eliadi yang merupakan warga desa di Kabupaten Nias, Sumatera Utara itu.
Untuk diketahui, ratusan kades yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023).
Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun lewat revisi UU Desa.
Merespons tuntutan itu, Presiden Jokowi mempersilakan para kades untuk membicarakannya dengan DPR RI.
Baca Juga: Proyek Pengendalian Banjir Jakarta Dikritik Jokowi, Anies Baswedan Menggocek Lagi: Kita Bersyukur...
Adapun Komisi II DPR RI mengaku telah mengusulkan agar UU Desa direvisi. Kendati demikian, Komisi II menyatakan masa jabatan kades tidak akan serta merta diperpanjang, karena harus dikaji terlebih dahulu baik dan buruknya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement