Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Sudah Lepas Tangan, UU Desa Terkait Jabatan Kades Dapat Gugatan: Itu Bisa Membunuh Demokrasi!

Jokowi Sudah Lepas Tangan, UU Desa Terkait Jabatan Kades Dapat Gugatan: Itu Bisa Membunuh Demokrasi! Kredit Foto: Republika
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eliadi Hulu menjadi pusat perhatian lewat manuver yang berani mengajukan gugatan terkait dengan masa jabatan dari kepala desa alias kades.

Dirinya menilai bahwa jabatan kades yang saat ini berlangsung selama enam tahun dan tiga periode terlalu lama.

Baca Juga: Jokowi Harus Waspada, Tujuan Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dibaca: Jadi Alat Kekuasaan Demi Amankan Pemilu

Hal tersebut menurutnya dapat melahirkan tindakan sewenang-wenang serta meningkatnya korupsi dalam pemerintahan level desa.

"Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power," kata Eli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2023).

Eliadi sendiri mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/1/2023). Dia meminta jabatan kades diubah menjadi lima tahun maksimal dua periode. Eliadi menggugat Pasal 39 UU Desa, yang berbunyi:

  1. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan
  2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Menurut Eliadi, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dengan maksimal dua periode. Meski bukan mengatur jabatan kades, tapi Pasal 7 itu membawa ruh dan semangat pembatasan kekuasaan.

Baca Juga: Mau Jadi Jokowi, Rekam Jejak Anies Baswedan Malah Dipertanyakan Lagi: JIS hingga JPU, Emang Itu Hasil Kerja Hantu?!

"Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama," ujarnya.

Karena itu, Eliadi meminta hakim konstitusi memutuskan Pasal 39 UU Desa inkonstitusional. Dia pun meminta MK mengubah isi pasal tersebut, yang pada intinya menyatakan masa jabatan kades lima tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan.

Eliadi menambahkan, dirinya mengajukan gugatan ini juga karena khawatir melihat sejumlah kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode.

Baca Juga: Ogah Tangannya Dicium Pendukung Sendiri, Tanda Anies Rendah Hati Macam Jokowi: Dia Merasa Bukan Siapa-siapa...

Jika tuntutan itu diakomodasi dalam revisi UU Desa, tentu seorang kepala desa jadi bisa menjabat hingga 27 tahun.

"Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Eliadi yang merupakan warga desa di Kabupaten Nias, Sumatera Utara itu.

Untuk diketahui, ratusan kades yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023).

Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun lewat revisi UU Desa. 

Merespons tuntutan itu, Presiden Jokowi mempersilakan para kades untuk membicarakannya dengan DPR RI.

Baca Juga: Proyek Pengendalian Banjir Jakarta Dikritik Jokowi, Anies Baswedan Menggocek Lagi: Kita Bersyukur...

Adapun Komisi II DPR RI mengaku telah mengusulkan agar UU Desa direvisi. Kendati demikian, Komisi II menyatakan masa jabatan kades tidak akan serta merta diperpanjang, karena harus dikaji terlebih dahulu baik dan buruknya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: