Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Terlihat Kritik Jokowi, Habib Rizieq Masih Dibayangi Jeruji Besi: Kita Dapat Peringatan Beberapa Kali

Tak Terlihat Kritik Jokowi, Habib Rizieq Masih Dibayangi Jeruji Besi: Kita Dapat Peringatan Beberapa Kali Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Habib Rizieq Shihab telah bebas bersyarat namun ia tak terlihat memberikan kritikan tajam terhadap pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi seperti biasanya.

Usut punya usut ternyata hal tersebut berkaitan erat dengan kebebasan yang diterima oleh salah satu cucu nabi tersebut.

Baca Juga: Mau Cegah Kubu Habib Rizieq Dekati Anies Baswedan, Manuver NasDem Disorot Tajam: Blunder, Lebih Baik Diam

Habib Rizieq mengatakan bahwa  pembebasan bersyarat ia baru selesai setelah dihitung setahun dari masa tahanan berakhir. 

"Karena UU mengatur, pembebasan bersyarat itu dihitung satu tahun percobaan setelah masa tahanan berkahir, masa tahanan sesuai vonis Juni 2023, kalau tambahan setahun, berarti Juni 2024," ujarnya dalam podcast bersama Refly Harun di-laman Youtube Refly, Jumat (27/1/2022).

Seperti diketahui, HRS baru dibebaskan dari penjara pada Juli 2022 setelah sempat ditahan sejak Desember 2019 karena melanggar peraturan karantina.  

Menurut HRS, setiap narapidana siapapun dia punya hak yang dilindungi undang-undang seperti hak remisi, asimilasi termasuk hak pembebasan bersyarat. Asimilasi itu, jelas HRS, didapat kalau sudah separuh masa tahanan, tapi dengan syarat dia tidak pernah di penjara. Tapi kalau sudah pernah dipenjara tidak bisa.

Baca Juga: Kontroversi Anies Baswedan Tak Sopan Saat Dijabat Tangan, Habib: Dia Sudah Lelah...

Namun, lanjut HRS, ia tetap bisa dapat pembebasan bersyarat. Artinya selepas bebas keluar dari penjara tidak ditahan, tapi ada syarat-syarat standar yang perlu dipenuhi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: