Tak Terlihat Kritik Jokowi, Habib Rizieq Masih Dibayangi Jeruji Besi: Kita Dapat Peringatan Beberapa Kali
"Ini bukan hasil negosiasi, tapi peraturan hukum. Pertama kita tidak boleh melakukan pelanggaran hukum, kedua wajib lapor setiap sebulan sekali ke Bapas dan kejakasaan," ujarnya.
HRS juga dilarang ke luar dari ibu kota Jakarta. Bahkan ke Depok atau Bogor sekalipun ia tidak diperbolehkan, kecuali dapat izin sesuai dengan prosedur berlaku.
"Kita ajukan izin, biasanya diproses seminggu jika alasannya benar-benar dapat diterima," ujarnya.
Ia mengaku telah menggunakan izin tersebut. Pada tahun lalu ia setiap bulan meminta izin mengunjungi istrinya di Bogor yang sedang pengobatan.
Menurut HRS, jika melanggar ketentuan, bisa dicabut kembali pembebasan bersyaratnya dan ia harus menggenapkan selama setahun.
"Kita dapat peringatan beberapa kali, tapi kita klarifikasi seperti Reuni 212 ketika itu kita klarifikasi itu tidak bicara politik, hanya bicara persatuan umat, dan mereka berikan imbauan terkait kesehatan, karena Covid kan baru reda," tuturnya.
Baca Juga: Menjelang 'Hari Sakral' Jokowi yang Identik dengan Reshuffle Kabinet, Ada Apa dengan Hari Rabu Pon?
Pencabutan pembebasan, lanjut HRS, biasanya juga ada sidang terlebih dahulu. Jadi tidak serta-merta langsung dicabut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement