Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski Sudah Tak Mendekam di Balik Jeruji Besi, Habib Rizieq Shihab Ungkap Kebebasannya Belum Penuh

Meski Sudah Tak Mendekam di Balik Jeruji Besi, Habib Rizieq Shihab Ungkap Kebebasannya Belum Penuh Kredit Foto: Twitter/Habib Rizieq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Udara kebebasan yang dihirup oleh Ketua dan pendiri Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau yang dikenal dengan nama Habib Rizieq Shihab bisa dibilang belum penuh. 

Rizieq mengatakan, meski sudah tak lagi mendekam di balik jeruji besi, dirinya masih bisa dibilang sebagai tahanan kota. 

Ini diungkap oleh dirinya kala diwawancarai oleh ahli hukum tata negara sekaligus pengamat politik, Refly Harun.

“Sebetulnya dalam konteks hukum kita nggak ada, secara hukum enggak ada (istilah tahanan kota) tapi secara de facto ya kan, pada tingkat praktek ya kalau orang nggak boleh keluar kota kan namanya tahanan kota,” jelas Rizieq seperti dilansir dari channel youtube Refly Harun, Senin (30/01/23).

Baca Juga: Diam Soal Kubu Habib Rizieq, Anies Baswedan Disorot Tajam: Cek Rekam Jejak, Artinya Dia...

Ia kemudian mengatakan, memang setiap narapidana itu siapapun dia memiliki atau punya hak yang dilindungi oleh undang-undang. 

“Seperti hak remisi, asimilasi termasuk juga hak pembebasan bersyarat. Jadi kalau hak asimilasi itu orang bisa dapat kalau sudah separuh masa tahanan ya tapi dengan syarat dia belum pernah dipenjara,” katanya.

“Tapi kalau dia sudah pernah dipenjara, kayak saya kan udah beberapa kali nih keluar masuk penjara jadi nggak bisa dapat asimilasi,” jelasnya.

“Nah kita baru bisa dapat pembebasan bersyarat. Soal pembebasan bersyarat ini artinya kita bebas keluar dari penjara, tidak ditahan tapi ada syarat-syarat atau standar yang harus kita patuhi. Jadi jadi syarat-syarat ini bukan hasil negosiasi, tapi memang peraturan hukum,” ungkap Rizieq. 

Diantara syarat adalah yang pertama, Habib Rizieq tidak boleh melakukan pelanggaran hukum.

Kemudian yang kedua, Habib Rizieq juga wajib lapor setiap 1 bulan sekali ke lembaga yang ada di bawah Dirjen Pemasyarakatan dan ada di Kemenkumham.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: