Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Shihab Sudah Bebas Tapi Bebas Bersyarat, Sama kah dengan Status Tahanan Kota?

Habib Rizieq Shihab Sudah Bebas Tapi Bebas Bersyarat, Sama kah dengan Status Tahanan Kota? Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab menjelaskan statusnya setelah bebas dari penjara. 

Diketahui, Ketua dan pendiri Front Pembela Islam (FPI) sempat divonis atas dua kasus. 

Yang pertama adalah selama empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap (swab test) Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor. 

Kedua, Rizieq divonis delapan bulan penjara terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Mencak-mencak ke Penghina Habib Rizieq, Ancaman Habib Bahar Gak Main-main: Iblis Saya Makan! Apalagi Orang-orang seperti Itu

Rizieq mengatakan kebebasannya saat ini belum riil sebab ia masih berstatus sebagai narapidana yang bebas bersyarat.

Lalu apa bedanya bebas bersyarat dengan tahanan kota?

“Sebetulnya dalam konteks hukum kita nggak ada, secara hukum enggak ada (istilah tahanan kota) tapi secara de facto ya kan, pada tingkat praktek ya kalau orang nggak boleh keluar kota kan namanya tahanan kota,” jelas Rizieq seperti dilansir dari channel youtube Refly Harun, Senin (30/01/23).

Ia kemudian mengatakan, memang setiap narapidana itu siapapun dia memiliki atau punya hak yang dilindungi oleh undang-undang. 

“Seperti hak remisi, asimilasi termasuk juga hak pembebasan bersyarat. Jadi kalau hak asimilasi itu orang bisa dapat kalau sudah separuh masa tahanan ya tapi dengan syarat dia belum pernah dipenjara,” katanya.

“Tapi kalau dia sudah pernah dipenjara, kayak saya kan udah beberapa kali nih keluar masuk penjara jadi nggak bisa dapat asimilasi,” jelasnya.

Habib Rizieq juga menjelaskan bahwa statusnya sebagai narapidana dengan pembebasan bersyarat itu sampai bulan Juni 2024.

“Nah kemudian dalam pembebasan bersyarat itu Pak Revi kenapa sampai bulan Juni 2024, karena memang ada undang-undang yang mengatur,” katanya.

“Bahwa pembebasan bersyarat itu dihitung tambahan 1 tahun percobaan setelah masa tahanan kita berakhir masa tahanan sesuai vonis Juni 2023. Jadi karena tambah satu tahun jadi Juni 2024,” tambahnya. 

Baca Juga: Tak Terima Habib Rizieq Dihina, Heboh Video Habib Bahar Ultimatum Penghina Habib Rizieq: Kalau Ketemu...

“Jadi, kalau seandainya Habib dianggap melanggar hukum itu Habib bisa ditahan kembali 1 tahun ya, itu namanya menggenapkan tahanan yang satu tahun tadi,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: