Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resolusi 2023 BP2MI, Benny Rhamdani: Perlindungan PMI Harga Mati

Resolusi 2023 BP2MI, Benny Rhamdani: Perlindungan PMI Harga Mati Benny Rhamdani | Kredit Foto: Ist

Selain itu Benny juga mendorong pada tahun 2023, agar dilakukan  perluasan penempatan skema Government to Government (G to G), serta Government to Private (G to P), untuk beberapa negara baru penempatan.

Menurutnya, aneh jika BP2MI yang sudah berdiri sejak bernama BNP2TK  16 tahun yang lalu, namun skema G To G hanya berlaku dengan dua negara saja, yaitu Jepang dan Korea Selatan.

"Karena itu kami akan memberikan dukungan agar kemnaker sesuai kewenagannya, memperluas kebijakan kerjasama dengan negara-negara lain dengan skema Government to Government (G to G), serta Government to Private (G to P)," ungkap Benny.

Benny lantas mengungkapkan pencapaian pada Tahun 2023 BP2MI dalam penempatan PMI ke luar negeri.

"Alhamdulillah, pada tahun 2022 lalu, telah terlaksana kerjasama untuk penempatan G to G Jerman, dan pelepasan PMI Jerman pada 16 Januari 2023. Jika negara turut campur dalam proses penempatan PMI, dari sebelum berangkat, sesaat berangkat, masa kerja, sampai pada akhir masa kerja, maka negara harusnya yakin  percaya diri, bahwa pelindungan menyeluruh dan perlakuan hormat, sepenuhnya bisa diberikan kepada PMI” ucap Benny.

Lanjut Benny, resolusi BP2MI pada 2023 diarahkan agar Tranformasi yang sedang berjalan menuju tata kelola penempatan dan pindungan PMI, akan lebih cepat dirasakan. Perubahan besar yanh sedang berjalan, lebih cepat diwujudnyatakan.

“Resolusi 2023 BP2Ml bisa tercapai melalui beberapa langkah. Pertama; melalui penguatan kelembagaan, Kedua; penerbitan berbagai regulasi yang menunjukan negara tidak sekedar hadir tapi juga berpihak kepada PMI dan keluarganya, Ketiga; kebijakan yang secara operasional efektif dan efisien melalui pelayan yang cepat, mudah dan murah secara biaya, Keempat: penyediaan fasilitas istimewa sebagai bentuk penghormatan dan upaya memuliakan PMI, Kelima; Pemberantasan dan penegakan hukum secara tuntas dari hulu kehilir atas setiap praktek kejahatan kemanusiaan perdagangan orang,  Keenam; pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan secara utuh kepada PMI dan keluarganya,” pungkas Benny.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: