Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menolak usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), terkait peniadaan jabatan gubernur.
Pasalnya, dia menilai jabatan gubernur tidak hanya sebatas kepala daerah yang menjalankan fungsi otonomi di tingkat provinsi, tetapi juga menjalankan tugas yang diberikan langsung dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Cak Imin Ingin Hapus Jabatan Gubernur, Respon Ridwan Kamil, 'Rakyat yang Berkuasa Bukan Parpol'
Apalagi, kata Guspardi, gubernur merupakan amanah yang telah diberikan masyarakat melalui konstitusi negara. Dia juga mempertanyakan dasar dari usulan Cak Imin. Pasalnya, tidak ada negara di dunia yang tidak memiliki gubernur di setiap provinsinya.
"Di negara luar, tidak ada provinsi yang tidak memiliki seorang gubernur. Jadi, referensi Cak Imin itu dari mana?" kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/1/2023).
Pasal 18 UU 1945 ayat 1 berbunyi: "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang."
Dia menuturkan, setelah dilakukan amendemen UUD 1945, pasca-Reformasi pada tahun 2005, sejarah mencatat untuk pertama kalinya rakyat memilih secara langsung kepala daerah di berbagai daerah dan berlangsung sampai sekarang.
"Di samping menjadi perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah yang befungsi menjalankan dekonsentrasi di suatu provinsi, seorang gubernur juga memiliki kewenangan desentralisasi dan melakukan otoritas politik untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan dan problematika di daerahnya. Posisi gubernur juga penting untuk membantu menyelesaikan masalah di antara para kepala daerah tingkat kabupaten maupun kota," katanya.
Dia menilai, alasan Cak Imin terkait jabatan gubernur tidak efektif dan pemilihan gubernur secara langsung berbiaya mahal menjadi dasar hilangnya jabatan gubernur sangat tidak relevan.
Semestinya, dicarikan solusi terbaik dan dilakukan exercise agar jabatan gubernur itu menjadi efektif. Guspardi menilai, perlu kajian yang mendalam tentang sistem dan mekanisme pemilihan gubernur dengan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya.
Dia juga mempertanyakan kesiapan pemerintah jika jabatan gubernur dihilangkan. Pasalnya, dia menilai, dalam mengendalikan dan mengoordinasikan seluruh tugas dan fungsi Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah perlu formulasi tugas dan fungsi wewenang gubernur.
Baca Juga: Sultan HB X Soal Usulan Jabatan Gubernur Dihapus: Terserah Pemerintah Pusat Bukan Cak Imin
"Menurut saya jabatan gubernur masih sangat dibutuhkan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia," tegas Pak Gaus ini.
Oleh karena itu, dia menilai gubernur sebagai kepala daerah di provinsi mesti tetap ada untuk mengoordinasikan dan menyinkronisasikan agenda-agenda pembangunan pemerintah pusat dan daerah. Di sisi lain, dia menilai yang perlu diperbaiki adalah tata kelola pemerintahan daerah melalui penguatan berbagai instrumen kebijakan
Dengan begitu, kata Guspardi, gubernur bisa mengartikulasikan dan memiliki kontribusi yang optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar bisa berjalan dengan efektif dan efisien. "Sehingga dapat memberikan dampak positif untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement