Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Carut-marut Revisi UU Desa, Gus Halim: Demi Jelasnya Status Perangkat Desa!

Carut-marut Revisi UU Desa, Gus Halim: Demi Jelasnya Status Perangkat Desa! Kredit Foto: Kemendes PDTT
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan kebutuhan revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 diperuntukkan untuk memperjelas status perangkat desa.

Menurutnya, kepastian hukum tersebut akan mempertegas status kerja, pola kerja hingga fasilitas jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa.

Baca Juga: Ikuti Instruksi Jokowi, Pemerintah dan KPK Bersinergi Guna Awasi Penyaluran Dana Desa

“Supaya regulasi terkait dengan desa itu ada ketegasan dan kepastian hukum, revisi itu termasuk di dalamnya posisi perangkat desa,” ujar menteri yang akrab disapa Gus Halim dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).

Dalam beberapa kesempatan saat kunjungan ke desa, Gus Halim mengaku sering mendapat keluhan dari perangkat desa karena selama ini belum miliki status yang pasti. Tak jarang juga para perangkat desa mengadu soal kesejahteraan karena sering terlambat gaji hingga 3-6 bulan, pola kerja dengan kades, bahkan ada yang cemburu dengan pendamping desa karena dinilai selalu mendapat perhatian lebih dari Kemendes PDTT.

“Memang statusnya perangkat desa tidak jelas, ASN tidak, PPPK juga tidak. Ini yang normatifnya,” kata Gus Halim.

Gus Halim hanya bisa mengingatkan agar pendamping desa dan perangkat desa tetap akur dan menjalin komunikasi yang konstruktif, karena nasibnya sama, sama-sama tidak memiliki kepastian status kerja.

“Memang tidak salah kalimat itu, setelah kita melihat ternyata perangkat desa selama ini tidak jelas, padahal pendamping desa juga belum jelas statusnya. Sama sebenarnya,” imbuh Gus Halim.

Baca Juga: Jokowi Terpesona Melihat Wajah Baru Pasar Seni Sukawati, Menteri Basuki: Terbaik di Indonesia!

Gus Halim menegaskan, dalam rangka menyelesaikan segala persoalan tersebut dipandang perlu adanya revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menunjang kemajuan desa yang sudah sedemikian pesat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: