Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ikuti Instruksi Jokowi, Pemerintah dan KPK Bersinergi Guna Awasi Penyaluran Dana Desa

Ikuti Instruksi Jokowi, Pemerintah dan KPK Bersinergi Guna Awasi Penyaluran Dana Desa Kredit Foto: Kemendes PDTT
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)  serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengintegrasikan aplikasi Sistem Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (SIPEMANDU) Desa dengan aplikasi JAGA Desa guna terjadi kolaborasi penanganan pelaporan dari masyarakat.

Hal ini terungkap dari diskusi yang dilakukan antara Sekjen Taufik Madjid dengan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan secara daring di Ruang Kendali Kantor Kemendes, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Sudah Kode-kodean, Reshuffle Jokowi Semakin Disorot Tajam: NasDem Disingkirkan, Semua Gara-gara Anies Baswedan

Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid mengatakan, sesuai arahan Presiden terdapat dua poin penting yaitu Pertama dana desa harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa. Kedua, dana desa harus berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di desa yang dimulai perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

"Perlu dilakukan langkah konkrit untuk mengetahui Tata Kelola dan penyaluran dana desa sehingga proses monitoring bisa dilakukan untuk mencegah hal-hal atau kendala seperti kondisi geografis, SDM Desa yang terbatas dan fakta yang ditemukan bahwa Dana Desa belum digunakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Prioritas Pengunaan dana desa," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/2/2023)

Menurutnya, integrasi SIPEMANDU Desa dan JAGA Desa agar terjadi pemaksimalan penyaluran Dana Desa yang telah dimulai dari tahun 2015 untuk 74.961 Desa.

Untuk itu, pihaknya menyiapkan sejumlah kanal pelaporan atau pengaduan seperti melalui aplikasi SIPENMANDU Desa, Website, dan Media Sosial yang dikelola Biro Humas, atau langsung ke Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Teknis, KPK dan bahkan dari Sekretariat Negara.

"Pengaduan yang diterima seperti keterlambatan penyaluran, padahal arahan Presiden Joko Widodo, dana desa harus sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sejak Bulan Januari. Olehnya, terobosan untuk percepatan penyaluran, Dana Desa langsung masuk ke Rekening Kas Desa," ujarnya.

Baca Juga: Bawa Kemenangan Saat Pilkada, Jokowi Ungkap Rahasia: Saat Itu, Saya dan Ahok Menyiapkan...

Dia mengungkapkan saat ini masih ditemukan keterlambatan desa mencairkan dana desa karena ada 'intervensi' dari Pemerintah Kabupaten soal pelaporan yang terkesan merepotkan desa. Selain itu intervensi pemanfaatan dana desa karena berkaitan dengan janji-janji masa kampanye.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: