Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lihat Adanya Ketidakadilan Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI, DPR: Tak Menunjukkan Rasa Empati!

Lihat Adanya Ketidakadilan Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI, DPR: Tak Menunjukkan Rasa Empati! Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda rapat dengar pendapat dengan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI), sebagai pihak pendamping mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra, yang ditetapkan sebagai tersangka sekaligus korban meninggal dari kecelakaan yang melibatkan Purnawirawan Polri AKBP Eko Setio BW.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Taufiq Basari menuturkan, penundaan agenda dilakukan karena jadwal rapat yang juga bertepatan dengan pelaporan pihak Hasya ke Polda hari ini. Selain itu, jadwal rapat yang digelar Komisi III juga bertepatan dengan rekontruksi kasus.

Baca Juga: Roadshow Edukasi, OJK dan DPR Bersinergi Sosialisasikan Program Pembiayaan Pertanian

"Jadi ini persoalan teknis saja, nanti kita coba agendakan ulang. Namun juga ada catatan bahwa ada harapan juga dari pihak keluarga. sebenarnya bahwa mereka pun juga saat ini juga sedang berduka juga, sehingga tidak ingin kemudian ada ekspose yang berlebihan terhadap keluarga," katanya saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/23).

Selain itu, Taufiq juga mengaku bahwa Komisi III memberikan perhatian penuh pada kasus tersebut. Dia melihat ada beberapa catatan yang dinilai ada ketidakadilan dalam peristiwa tersebut.

Dia menilai, penanganan kasus tersebut tidak profesional dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Pasalnya, kata Taufiq, seseorang yang telah meninggal dunia tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi jika Hasya dianggap kemudian harus diproses hukum untuk dimintakan pertanggungjawabannya sebagai tersangka, maka sebenarnya tidak perlu. Karena apa? Pada saat ketika meninggal dunia kasusnya sudah gugur," katanya.

Dalam kasus tersebut, Taufiq menuturkan bahwa perlu dipertimbangkan orang yang meninggal dalam peristiwa tersebut diminta pertanggungjawaban. Dengan begitu, penetapan tersangka dalam perkara tersebut dinilai tidak pas.

"Penetapan tersangka kepada seseorang yang sudah meninggal dunia dalam perkara ini, itu sangat tidak pas dan tidak menunjukkan rasa empati," katanya.

Baca Juga: Jokowi Terpesona Melihat Wajah Baru Pasar Seni Sukawati, Menteri Basuki: Terbaik di Indonesia!

"Penanganan suatu perkara tentu perlu rasa manusiawi, rasa empati pun harus berjalan, tidak semata persoalan hukum saja, itu yang pertama," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: