Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lihat Adanya Ketidakadilan Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI, DPR: Tak Menunjukkan Rasa Empati!

Lihat Adanya Ketidakadilan Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI, DPR: Tak Menunjukkan Rasa Empati! Kredit Foto: Andi Hidayat

Dia juga menilai, penanganan kasus tersebut hanya dilihat sebagai kasus lakalantas biasa. Padahal, kata Taufiq, peristiwa tersebut bisa ditelurusi melalui pasal 359 KUHP.

Pasalnya, dalam peristiwa tersebut menimbulkan kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Selain itu, Taufiq juga menilai kasus tersebut bisa ditinjau dari persoalan pembiaran terhadap seseorang yang membutuhkan pertolongan.

Baca Juga: Sudah Dikecewakan Jagoannya, Loyalis Jokowi Ini Milih Pindah Haluan Jadi Pendukung Anies Baswedan

"Di luar dari tindak pidananya bisa juga soal penanganannya, profesionalitas dalam hal penanganan. Mulai dari bagaimana respons penyidik ketika mendapat pelaporan, kemudian bagaimana cara memberitahukannya, bagaimana komunikasi dengan pihak korban," katanya.

Dia menegaskan, ditinjau dari aspek manapun, Hasya dan keluarga adalah pihak korban dalam kasus tersebut. Dengan penetapan tersangka pada Hasya, Taufiq menilai hal tersebut melukai hati keluarga.

"Sebenarnya berlebihan sekali ketika ditetapkan sebagai tersangka, suatu hal yang tidak oleh untuk menetapkan seseorang yang dia menjadi korban yang meninggal, untuk ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan meninggal akibat tabrakan yang dialaminya dengan Purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi di bilangan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, pada 6 Oktober lalu.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan bahwa HAS ditetapkan sebagai tersangka sebab dinilai menjadi penyebab kelalaian yang menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri.

Baca Juga: Bank yang Ditutup Semakin Sedikit, DPR Acungi Jempol Kinerja LPS

"Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," katanya, Jum'at (27/1/23).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: