Gerakan Ekonomi Nasional, Hal Ini Sentral Saat Membangun Ekosistem Koperasi di Indonesia
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif R Hakim menjelaskan bahwa Koperasi sektor rill, dapat melayani non anggota (masyarakat) luas,yang tidak boleh melayani non anggota adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), dan harus berizin di samping BH, NIK, harus dilengkapi dengan Izin Usaha Simpan Pinjam.
Dia mengatakan, dalam Islam koperasi yang berbasis syariah kehalalan produk menjadi hal utama agar terhindardari riba dengan menjaga kehalaan bagian dari konsep maqoshid syari’ah (tujuan syariah) yakni Hifzh al-din (memelihara agama), Hifzh al-nafs (memelihara jiwa/nyawa), Hifzh al ‘aql (memelihara akal), Hifzh al-nasl (memelihara keturunan),Hifzh al-mal (memelihara harta).
Baca Juga: Kehadiran UU P2SK Diyakini Bikin Bisnis Koperasi Makin Powerful
Selain itu, perlu diperhatikan ialah pendidikan anggota, hal ini yang sering diabaikan oleh koperasi, padahal salah satu prinsip koperasi adalah pendidikan anggota. Karakteristik itulah yang memposisikan koperasi menjadi wadah tumbuhnya jiwa kewirausahaan karena koperasi memberikan ruang bagi anggota untuk berkreasi dan menemukan cara-cara terbaik dalam menyejahterakan secara bersama-sama.
Dalam perspektif ini, koperasi harus berperan mencerdaskan anggota, sehingga dapat meningkatkan kapasitas orang-orang di dalamnya, sekaligus menumbuh kembangkan keterampilan dan bisnis anggota koperasi," ujarnya.
Dia menegaskan, KemnekopUKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian juga menyelenggarakan peningkatan SDM Koperasi melalui Magang, pendampingan (mentoring), dan juga business matching, serta melalui incubator business.
SesKemenKopUKM menambahkan, untuk meluaskan jaringan bisnis Komitren dapat membangun komunikasi, kolaborasi dengan Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren), Inkopsyah, PBMT, ABSINDO, Puskopsyah, Askopsyah, Perkopsyah, Himkopsyah, INKOSINA, INKOSINDO, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, Koperasi Remaja Masjid Indonesia, Pengurus Pusat Dewan Kemakmuran Masjid Indonesia.
Baca Juga: Giat Promosikan Anies Baswedan, Safari NasDem Dinilai Terlalu Berlebihan: Saya Jengkel, Gak Adil...
Sebelumnya Penasehat Komintren Fikrul Akbar Heru Hj Karpet mengatakan, latar belakang pendirian Komintren Fikrul Akbar ini adalah keinginan untuk menggerakkan ekonomi umat khususnya bagai santri pesantren Fikrul Akbar maupun masyarakat sekitar dimana banyak pelaku UMKM yang potensial untuk dikembangkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement