Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, Satgas Investasi Temukan 10 Entitas Tawarkan Investasi Ilegal

Lagi, Satgas Investasi Temukan 10 Entitas Tawarkan Investasi Ilegal Kredit Foto: MNC
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias ilegal di sepanjang bulan Januari 2023.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan ke-10 enstitas itu melakukan berbagai kegiatan penawaran investasi ilegal. Diantaranya dua entitas melakukan egiatan money game.

Berikutnya dua entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan penyelenggaraan haji dan umroh tanpa izin dan empat entitas melakukan kegiatan investasi ilegal lainnya.

Temuan ini menunjukkan investasi ilegal masih bergentayangan."Ini menunjukkan penawaran investasi masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi,”tegas Tongam di Jakarta, kemarin.

Tongam menambahkan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban investasi ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi. 

Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi yang menawarkan investasi ilegal. Pelaporan juga dilakukan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan. 

Tongam menjelaskan SWI tidak pernah melarang para korban investasi ilegal meminta kembali dana mereka. Bahkan SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya.

“Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: