Belasan Ribu BUM Desa Sudah Berbadan Hukum, Gus Halim: Denyut Kemajuan, Gelora Kebangkitan Ekonomi

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, data paling mutakhir terdapat 12.306 BUM Desa dan 937 BUM Desa Bersama yang telah memiliki nomor badan hukum.
Selain itu, sebanyak 35.212 BUM Desa dan 3.637 BUM Desa Bersama masih proses mendapatkan pengesahan badan hukum. Pasalnya dari data tersbeut merupakan wujud dari gelora kebangkitan ekonomi warga agar BUM Desa terus menjadi motor penggerak ekonomi desa.
Baca Juga: Optimalisasi Pembangunan Desa, Gus Halim Deklarasikan Gerakan PKTD
“Sampai disini dapat kita rasakan denyut kemajuan BUM Desa, nafas kemandirian desa, gelora kebangkitan ekonomi warga," kata Mendes PDTT Abdul Halim biasa disapa Gus Halim, Jumat (3/2/2023).
Menurutnya, dengan Badan Usama Milik (BUM) Desa dan BUM Desa Bersama berstatus badan hukum dapat lebih fleksibel dalam mengelola keuangan. Seperti halnya mendapatkan akses permodalan mendirikan PT hingga koperasi yang dapat bekerja sama dengan swasta
Hal ini diperjelas dengan menerbitkan Permendes PDTT No 3 tahun 2023 tentang teknis pendaftaran BUM Desa sebagai hukum. Keputusan tersebut juga diperkuat dengan Permenkumham Nomor 40 tahun 2021 untuk memberikan nomor dan mengesahkan badan hukum BUM Desa.
Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Dapat Dukungan dari Demokrat dan PKS, NasDem Bersyukur: Sejak Dulu Kami Yakin!
"Status badan hukum menjadikan BUM Desa lebih lincah, gesit dan cepat bergerak membangun bisnis yang menguntungkan secara ekonomi, maupun sosial,” jelas Gus Halim. Sekedar informasi, puncak peringatan Hari BUM Desa yang pertama ini digelar di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Baca Juga: Kenapa Kita Mengalami Mimpi Buruk?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar