Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Atasi Masalah Transportasi dan Polusi, Dishub DKI Sediakan 11 Kantong Parkir

Atasi Masalah Transportasi dan Polusi, Dishub DKI Sediakan 11 Kantong Parkir Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir. Sehingga saat ini terdapat 11 lokasi parkirĀ  yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputon mengatakan, Dishub terus berupaya menangani masalah transportasi di Jakarta. Salah satunya adalah dengan kebijakan disinsentif tarif parkir yang sudah berjalan sejak tahun lalu di lima lokasi parkir.

"Kami harap, kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga: Tak Penuhi Aturan, Dishub Depok Cabut Izin Operasional Ratusan Angkot


Dishub DKI menerapkan kebijakan disinsentif kendaraan pribadi berupa pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap dan pengenaan tarif parkir tinggi. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pasal 17 menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi, mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.

Di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta, secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir (penerapan tarif parkir tinggi) terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.

Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, data nomor polisi kendaraannya tercatat di sistem. Sehingga, saat kendaraan masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi apakah kendaraannya sudah lulus/tidak lulus uji emisi.

Baca Juga: Nekat Lawan Prabowo dengan Ngotot Bawa Anies Jadi Cagub DKI 2017, Sandiaga Uno Buka-bukaan: Beginilah Kenyataannya Sekarang


Dengan mekanisme penetapan tarif disinsentif pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan (lingkungan/gedung/pelataran parkir) bagi kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif (Rp 5000/jam). Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi (Rp 7500/jam) yang berlaku progresif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: