Korupsi di Indonesia Tinggi, Presiden Jokowi Panggil Sejumlah Bawahannya, Mau Pasang Strategi Baru?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menindaklanjuti perihal turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Tahun 2022. Ia sampai memanggil jajaran menteri untuk membahasnya.
Jokowi menggelar rapat untuk membahas penurunan IPK berdasarkan Transparency International Indonesia (TII) di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Selain Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Jokowi juga turut memanggil Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca Juga: Bicara Soal Kebebasan Pers, Jokowi Titipkan Pesan: Utamakan Etika dan Tanggung Jawab
Adapun menurut data TII, IPK Indonesia Tahun 2022 turun empat poin dari 38 menjadi 34 pada 2021. Mahfud mengungkapkan kalau pemerintah akan melakukan segenap perbaikan.
"Tentu kami akan melakukan perbaikan-perbaikan dan dalam waktu dekat nanti akan mendapat arahan khusus sebagai kebijakan negara dari presiden," kata Mahfud usai rapat.
Mahfud menerangkan kalau pemerintah sebetulnya menghormati atas hasil IPK Indonesia yang disampaikan oleh TII. Akan tetapi, hasil tersebut cukup mengejutkan pemerintah.
Sebabnya, pada indeks penghitungan hasil TII, terdapat delapan lembaga yang menjadi sumber data dan penilaian untuk menilai IPK Indonesia.
Dari kedelapan lembaga tersebut, Mahfud menyebut tidak ada lembaga yang biasanya digunakan untuk menjadi sumber dan penilaian IPK Indonesia yakni Forum Ekonomi Dunia (WEF).
"Ingin kami sampaikan, dengan tetap menghargai hasil TII itu, memang yang kami temukan itu ada 13 lembaga sigi internasional; yang dipakai untuk Indonesia itu delapan dan yang biasanya dipakai, tahun ini tidak dipakai Indonesia, padahal perbaikan kami menuju ke situ yaitu lembaga sigi yang sangat terkenal, World Economic Forum," jelasnya.
Mahfud mengungkapkan kalau Indonesia sempat mendapatkan penilaian tinggi di WEF. Akan tetapi hal tersebut tidak masuk ke dalam perhitungan IPK tahun 2022 oleh TII.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement