Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Beberkan Beberapa Regulasi untuk Konversi Motor Listrik

Kementerian ESDM Beberkan Beberapa Regulasi untuk Konversi Motor Listrik Seorang pengunjung mencoba motor listrik di Ruang Pamer Tangkas Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022). Petugas menyebut penjualan motor listrik meningkat hingga 100 persen mencapai 60-70 unit per hari dibandingkan penjualan sebelum kenaikan BBM. | Kredit Foto: Antara/Henry Purba
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut ada beberapa regulasi yang akan menjadi payung hukum dari program konversi motor dengan bahan bakar fosil ke motor listrik. 

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa ada tiga dasar hukum program konversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik. 

"Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Listrik Berbasis Baterai Transportasi Jalan," ujar Dadan saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Kamis (9/2/2023). 

Baca Juga: Tetapkan Skema Penyaluran Subsidi EV, Kementerian ESDM Jalin Kerja Sama dengan Kemenkeu

Dadan mengatakan dasar hukum lainnya adalah Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.

Kemudian juga didukung dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

"Adapun regulasi untuk mekanisme pemberian insentif akan disiapkan bersama Kementerian Keuangan," ujarnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: