Perludem sebut Proposional Tertutup Bikin Suap Merajalela, Teddy Gusnaidi: ini Pemahaman yang Miskin Literasi
Kredit Foto: Istimewa
"Saat ini tinggal menunggu putusan MK, jika dikabulkan Pemilu legislatif menggunakan metode coblos Partai maka wajib dipatuhi, jika tidak dikabulkan, maka gunakan metode saat ini, yaitu coblos Caleg," tutupnya.
Sebelumnya, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadil Ramadhanil menolak wacana sistem proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu 2024.
Dia mengatakan jika sistem tersebut diterapkan akan mengganggu sistem penyelenggaraan Pemilu.
"Itu akan mengganggu sekali terhadap bangunan sistem penyelenggaraan Pemilu," kata Fadil.
Dia khawatir jika menggunakan sistem proposional tertutup maka ruang pemilih jadi terbatas, proporsional tertutup juga bisa berpotensi menimbulkan suap. Dia menyebut berpotensi terjadi jual beli nomor urut di internal parpol.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement