Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bentrok Pekerja di PT GNI Morowali Tak Akan Terjadi Jika Pemerintah Tegas Turun Tangan

Bentrok Pekerja di PT GNI Morowali Tak Akan Terjadi Jika Pemerintah Tegas Turun Tangan Kredit Foto: Twitter
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga Dalam Negeri DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Puji Santoso menyebut bahwa permasalahan yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) harusnya tidak akan menjadi besar melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan yang ada. 

"Mestinya tidak menjadi persoalan besar dan menjadi persoalan nasional ketika pemerintah, dalam hal ini satuan perangkat organisasi, pemerintahan baik mulai Menaker, Disnaker Provinsi, Disnaker Kabupaten/Kota bisa melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di Indonesia secara benar, murni, dan konsekuen," ujar Puji dikutip dari akun YouTube LBH DPP PPMI, Jumat (10/2/2023).

Puji meminta suatu keberanian dari Menteri Ketenagakerjaan untuk dapat memerintahkan bawahannya untuk dapat melakukan proses penyelidikan di PT GNI.

Baca Juga: Belasan Pekerja Lokal Jadi Tersangka Kasus Kerusuhan PT GNI, PPMI Minta Kapolri Bertindak Adil 

"Kami meminta suatu keberanian Menaker untuk memerintahkan minimalnya Dirjen Pengawasan Tenaga Kerja dan K3 untuk melakukan proses penyelidikan di PT GNI," ujarnya. 

Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan karena persoalan yang berkutat di PT GNI semuanya terkait pada persoalan normatif yang harusnya dapat diselesaikan dengan langsung. 

"Ini menjadi penting karena persoalan di PT GNI ini semua berkutat pada persoalan normatif yang mestinya tidak perlu dinegosiasikan yang mestinya dimediasikan semua hanya tinggal perintah pelaksanaan," ucapnya. 

Lanjutnya, dengan banyaknya kondisi-kondisi yang lebih terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan, ia berpikir bahwa perlu ketegasan dari pemerintah.

"Perlu ketegasan dan keberanian dari Menaker untuk memerintahkan jajaran bawahannya untuk melakukan penyelidikan sekurang-kurangnya menerbitkan nota pengawasan untuk bisa dilakukan beberapa langkah hukum lanjut," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: