Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aduan Masalah Kebebasan Beragama Kian Meresahkan, Wapres Ma'ruf Amin Tegas: Harus Verifikasi Dulu!

Aduan Masalah Kebebasan Beragama Kian Meresahkan, Wapres Ma'ruf Amin Tegas: Harus Verifikasi Dulu! Kredit Foto: Setwapres
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin merespons laporan yayasan riset Setara Institute yang mencatat maraknya aduan terkait permasalahan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia pada 2022.

Laporan tersebut mencatat, masih adanya gangguan terhadap rumah ibadah, seperti penolakan pembangunan, pembongkaran paksa, dan perusakan fasilitas rumah ibadah yang dialami masyarakat.

Baca Juga: Bidik Kursi Kosongnya Anies Baswedan, PSI Siapkan Sosok Ini Demi Majukan DKI Jakarta!

“Masalah laporan soal kebebasan beragama, saya kira laporan itu harus diverifikasi dulu, apa betul (seperti itu),” tutur Ma'ruf, di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang dikutip Sabtu (12/2/2023).

Pasalnya, menurut Ma'ruf, masalah pembangunan tempat ibadah misalnya, telah ada aturannya yang disepakati oleh majelis-majelis agama dan dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama (Menag)dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Kalau yang memenuhi aturan kemudian ada larangan, saya kira itu tidak betul. Karena kalau sudah memenuhi syaratnya harus diizinkan, harus dibolehkan agama apa saja, sama saja,” tegasnya. 

Namun, tutur Wapres, apabila syarat-syaratnya belum terpenuhi, pembangunan rumah ibadah tersebut sesuai aturan dapat ditangguhkan hingga seluruh syaratnya terpenuhi. 

“Oleh karena itu, laporan itu sebabnya apa? Apakah sudah dipenuhi atau tidak dipenuhi, sehingga perlu dikaji. Menurut saya ini yang perlu penjelasan,” ujarnya. 

Sehingga, Ma'ruf kembali menegaskan bahwa misalnya ada daerah yang melarang pendirian tempat ibadah yang syarat-syaratnya terpenuhi, maka daerah tersebut telah menyalahi aturan.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Terjadi Lagi, Wapres Minta Kemenkes Investigasi Sumber Masalah

“Tapi kalau dia [pemohon] belum memenuhi syarat, [kemudian] dia memaksa, itu berarti yang memaksa yang tidak benar, itu berarti harus diverifikasi,” tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: