Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Refly Harun Komentar Soal Persidangan Gus Nur dan Bambang Tri, Ada Kemungkinan 'Pesanan Hukum'?

Refly Harun Komentar Soal Persidangan Gus Nur dan Bambang Tri, Ada Kemungkinan 'Pesanan Hukum'? Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut berkomentar soal tulisan Eggi Sudjana yang menyatakan Sugik Nur Raharja atau Gus Nur serta Bambang Tri mesti dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan hukum.

Diketahui, Bambang Tri dan Gus Nur didakwa atas tiga perkara, yakni penyebaran berita bohong, penyebaran kebencian yang berbau SARA, dan penodaan agama.

Sementara itu, Eggi Sudjana menilai jaksa telah memperluas tafsir 'menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' pada UU Nomor 1 Tahun 1946. Aturan tersebut dibentuk pada masa sebelum era internet sehingga seharusnya aturan ditafsirkan untuk kehidupan luring. Sedangkan dalam kasus ini, jaksa menafsirkan keonaran berupa pro-kontra komentar di channel YouTube yang dianggap menimbulkan keresahan.

Baca Juga: Grace Natalie Klaim akan Ada Demo Besar Jika Anies Jadi Presiden, Refly Harun: Tidak Besar kalau Tidak Ditunggangi

Menanggapi itu, Refly Harun mengungkit pengalamannya ketika menjadi ahli bagi Habib Bahar. Sependapat dengan Eggi Sudjana, Refly juga mempertanyakan penafsiran keonaran oleh persidangan.

"Konteksnya itu pastilah keonaran yang memang faktual, yang bisa menyebabkan korban jiwa, harta benda, atau paling tidak korban lukalah. Kalau cuma berdebat, masa kita anggap keonaran," kata Refly dalam video yang diunggah di kanal YouTubenya, dikutip Sabtu (11/2/2023).

Lebih lanjut, dia juga menyoroti soal hukumannya yang setara dengan hukuman korupsi. "Lalu ancaman hukumannya 10 tahun. Allahu akbar. Itu nggak masuk akal sama sekali."

Refly menegaskan hal seperti ini perlu disoroti sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakan hukum di Tanah Air.

"Kalau kita mau menegakkan hukum itu yang masuk akal lah. Di mana rasa hati nurani penegak hukum itu ketika mereka dengan seenaknya mendakwa orang tanpa kejelasan dakwaan," ujar dia.

"Jadi, bukan mendukung atau tidak mendukung. Tetapi, ini persoalan yang sangat erat kaitannya dengan kepentingan political interest atau pesanan, gitu ya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: