Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyalahgunaan Kewenangan, BW Kritik Keras Penarikan Dua Pejabat KPK hingga Upaya Mentersangkakan Anies

Penyalahgunaan Kewenangan, BW Kritik Keras Penarikan Dua Pejabat KPK hingga Upaya Mentersangkakan Anies Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan, surat rekomendasi dari KPK yang meminta agar Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Prihantoro ditarik kembali ke institusi Polri merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Bahkan dia menilai, tindakan ini sebagai bentuk obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

"Tindakan mutasi ini bukan sekedar teror dan ancaman terhadap KPK untuk kriminalisasi kasus Formula E saja, tetapi juga ada unsur penyalahgunaan kewenangan Pimpinan KPK atas proses penyidikan sehingga dapat juga dikualifikasi sebagai obstruction of justices," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Tak Terduga dan Tiba-Tiba, Presiden Jokowi Kumpulkan Para Petinggi Termasuk Ketua KPK, Ada Apa?

Bambang mengatakan, mutasi ini menjadi sangat tidak lazim bagi institusi seperti KPK. Sebab, jelas dia, pimpinan KPK memiliki indikasi kuat untuk berupaya memaksakan kehendaknya yang bertentangan atas lebih dari delapan kali hasil ekspose yang menegaskan tidak adanya cukup bukti untuk menjerat eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ketua KPK (Firli Bahuri) tidak lagi bisa berkilah bahwa surat rekomendasi soal mutasi di atas adalah hal yang biasa untuk kepentingan penyegaran organisasi karena ada penyebab yang sudah diyakini publik," ujar dia.

"Mutasi itu diduga keras sangat berkaitan dengan adanya pertikaian internal dan di proses ekspose, termasuk ketika tiga Pimpinan KPK memimpin ekspose di BPK berkaitan dengan kasus Formula E yang akan mentersangkakan Anies Baswedan," tambah Bambang menjelaskan.

Dia kemudian lantas kembali mengingatkan, kala Ketua KPK Firli Bahuri berupaya keras mengembalikan pegawai KPK di bidang penyidikan ke Polri yang bernama Rosa dan pegawai penuntutan ke Kejagung atas nama Yadyn, karena menangani kasus Harun Masiku dengan apa adanya.

Selain itu, lanjut dia, publik juga masih mengingat dengan sangat jelas ketika Pimpinan KPK melakukan penyingkiran terhadap 57 pegawainya terkait dengan beberapa kasus besar dan orang-orang yang konsisten menolak perintah untuk berbuat salah atau melanggar hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Advertisement

Bagikan Artikel: