Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Beras Bulog Dinilai Tidak Kompetitif

Harga Beras Bulog Dinilai Tidak Kompetitif Kredit Foto: Antara/Fransisco Carolio
Warta Ekonomi, Jakarta -

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mendorong pemerintah meninjau kembali peran Bulog dalam rantai pasok beras di tanah air. Langkah itu diperlukan guna memastikan efektivitas perusahaan itu dan kemampuan menciptakan pasar beras yang tidak rentan terhadap fluktuasi harga.

“Salah satu kesulitan yang dihadapi Bulog adalah HPP, yang kurang fleksibel dan tidak relevan dengan harga pasar,” jelas peneliti CIPS, Hasran di Jakarta, kemarin.

Keterlibatan Bulog terlibat di tingkat hulu dan hilir dalam rantai pasok beras ditetapkan oleh Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Pasal 3 (2). Di tingkat hulu, kata Hasran masalah selalu muncul karena Bulog harus membeli beras dengan semua tingkat kualitas dan menyimpan stok penyangga sebagai cadangan nasional di gudang mereka.

Ditambah lagi, Bulog juga harus menggunakan biaya pemerintah saat bersaing dengan pihak swasta dalam pengadaan beras. Penugasan untuk menjaga stok nasional memunculkan biaya tambahan yang tidak sedikit.

“Persaingan beras yang timbul akibat perbedaan ongkos produksi beras di setiap wilayah menjadi tidak terhindarkan. Bersaing dengan swasta akan selalu membuat Bulog menjadi pihak yang merugi karena swasta bisa menawarkan harga beras yang lebih tinggi kepada petani dan meminta kualitas beras yang lebih baik,” Ujar Hasran.

Perihal masih tingginya harga beras saat ini, CIPS melihat operasi pasar yang dilakukan Bulog masih belum mampu menjadi solusi. “Penyebab hal tersebut terletak pada panjangnya jalur distribusi dari Bulog ke konsumen,”imbuhnya.

Karena itu CIPS merekomendasikan revisi pada Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Pasal 8 (poin c, d, dan e) untuk membuka peluang bagi Bulog untuk fokus melindungi keluarga pra sejahtera melalui program bantuan bencana.

“Selanjutnya pembatasan impor juga perlu dilonggarkan dengan menghapuskan hambatan kuantitatif untuk impor beras dan menghapus monopoli Bulog untuk mengimpor beras kualitas menengah seperti yang tertera di Permendag Nomor 103 Tahun 2015 pasal 9 ayat 1.b,”pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: